Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan: Kalkulator PPh 21 & Panduan Lengkap


Kalkulator Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan (PPh 21)

Pahami dan hitung estimasi Pajak Penghasilan (PPh 21) Anda sebagai karyawan dengan mudah menggunakan kalkulator interaktif ini. Dapatkan gambaran jelas tentang komponen gaji, potongan, hingga pajak terutang Anda, baik dengan maupun tanpa NPWP.

Simulasi Perhitungan PPh 21 Karyawan



Masukkan gaji pokok bulanan Anda.



Masukkan total tunjangan tetap bulanan (misal: tunjangan makan, transport).



Masukkan total bonus atau THR yang diterima dalam setahun.



Masukkan iuran pensiun atau JHT yang dipotong dari gaji Anda setiap bulan.



Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak Anda.

Centang jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.


Hasil Perhitungan PPh 21

PPh 21 Terutang Bulanan
IDR 0

Penghasilan Bruto Bulanan
IDR 0

Penghasilan Neto Bulanan
IDR 0

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun
IDR 0

PPh 21 Terutang Setahun
IDR 0

Penjelasan Formula Singkat: PPh 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh setelah mengurangi Penghasilan Bruto dengan Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, dan PTKP. PKP kemudian dikenakan tarif progresif sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak memiliki NPWP, pajak terutang akan dinaikkan 20%.

Grafik Perbandingan Komponen Penghasilan Tahunan


Detail Perhitungan PPh 21 Tahunan Berdasarkan Tarif Progresif
Lapisan PKP Tarif Pajak Pajak Terutang

A) Apa itu Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan?

Cara menghitung pajak NPWP karyawan merujuk pada proses kalkulasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang wajib dibayarkan oleh setiap individu yang berstatus sebagai karyawan di Indonesia. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Perhitungan ini sangat penting karena menentukan berapa besar potongan pajak yang akan dikenakan pada penghasilan bulanan atau tahunan seorang karyawan. Adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki dampak signifikan terhadap besaran pajak yang harus dibayar, di mana karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Siapa yang Seharusnya Menggunakan Kalkulator Ini?

Kalkulator cara menghitung pajak NPWP karyawan ini sangat berguna bagi:

  • Karyawan: Untuk memahami berapa estimasi PPh 21 yang dipotong dari gaji mereka dan merencanakan keuangan pribadi.
  • HRD atau Bagian Payroll: Sebagai alat bantu cepat untuk melakukan simulasi perhitungan PPh 21 bagi karyawan baru atau saat ada perubahan gaji/tunjangan.
  • Konsultan Pajak: Untuk verifikasi atau memberikan gambaran awal kepada klien.
  • Mahasiswa atau Umum: Yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang sistem perpajakan penghasilan karyawan di Indonesia.

Kesalahpahaman Umum tentang PPh 21 Karyawan

Beberapa kesalahpahaman yang sering terjadi terkait cara menghitung pajak NPWP karyawan:

  1. Gaji Bruto Langsung Dipotong Pajak: Banyak yang mengira PPh 21 langsung dihitung dari gaji bruto. Padahal, ada beberapa komponen pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengurangi penghasilan sebelum dikenakan pajak.
  2. NPWP Tidak Penting: Beberapa karyawan merasa tidak perlu memiliki NPWP. Namun, tanpa NPWP, pajak yang dipotong akan 20% lebih tinggi, yang berarti mengurangi penghasilan bersih secara signifikan.
  3. PTKP Sama untuk Semua: PTKP bervariasi tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Kesalahpahaman ini bisa menyebabkan perhitungan pajak yang tidak akurat.
  4. Pajak Hanya untuk Gaji Besar: Meskipun tarif progresif berlaku, bahkan dengan gaji menengah pun, PPh 21 bisa terutang jika penghasilan neto tahunan melebihi batas PTKP.

B) Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan: Formula dan Penjelasan Matematis

Perhitungan PPh 21 untuk karyawan mengikuti serangkaian langkah yang sistematis. Memahami formula dan setiap variabelnya adalah kunci untuk mengetahui cara menghitung pajak NPWP karyawan dengan benar.

Langkah-langkah Derivasi PPh 21:

  1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan:

    Penghasilan Bruto Bulanan = Gaji Pokok Bulanan + Tunjangan Tetap Bulanan + (Bonus/THR Tahunan / 12)

    Ini adalah total penghasilan kotor yang diterima karyawan setiap bulan.

  2. Hitung Pengurang Penghasilan Bruto Bulanan:
    • Biaya Jabatan: 5% dari Penghasilan Bruto Bulanan, dengan batas maksimal IDR 500.000 per bulan atau IDR 6.000.000 per tahun.
    • Iuran Pensiun/JHT Karyawan: Jumlah iuran yang dibayarkan karyawan setiap bulan.

    Total Pengurang Bulanan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun/JHT Karyawan

  3. Hitung Penghasilan Neto Bulanan:

    Penghasilan Neto Bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan - Total Pengurang Bulanan

  4. Hitung Penghasilan Neto Disetahunkan:

    Penghasilan Neto Disetahunkan = Penghasilan Neto Bulanan * 12

    Ini adalah estimasi penghasilan bersih karyawan dalam satu tahun.

  5. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

    PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Nilai PTKP terbaru (berlaku sejak 2016) adalah:

    • Wajib Pajak Pribadi: IDR 54.000.000
    • Tambahan Wajib Pajak Kawin: IDR 4.500.000
    • Tambahan Setiap Tanggungan (maks. 3): IDR 4.500.000
  6. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun:

    PKP Setahun = Penghasilan Neto Disetahunkan - PTKP

    Jika hasilnya negatif, maka PKP dianggap nol dan tidak ada PPh 21 terutang.

  7. Hitung PPh 21 Terutang Setahun:

    PKP dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh (diperbarui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021):

    • Lapisan 1: PKP s.d. IDR 60.000.000 dikenakan tarif 5%
    • Lapisan 2: PKP di atas IDR 60.000.000 s.d. IDR 250.000.000 dikenakan tarif 15%
    • Lapisan 3: PKP di atas IDR 250.000.000 s.d. IDR 500.000.000 dikenakan tarif 25%
    • Lapisan 4: PKP di atas IDR 500.000.000 s.d. IDR 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
    • Lapisan 5: PKP di atas IDR 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%

    Jika karyawan tidak memiliki NPWP, PPh 21 terutang akan dinaikkan 20% dari hasil perhitungan di atas.

  8. Hitung PPh 21 Terutang Bulanan:

    PPh 21 Terutang Bulanan = PPh 21 Terutang Setahun / 12

Tabel Variabel Penting dalam Perhitungan PPh 21

Variabel Kunci dalam Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan
Variabel Makna Unit Rentang Tipikal
Gaji Pokok Bulanan Upah dasar yang diterima karyawan setiap bulan. IDR 3.000.000 – 50.000.000+
Tunjangan Tetap Bulanan Penghasilan tambahan rutin (misal: tunjangan makan, transport). IDR 0 – 10.000.000+
Bonus/THR Tahunan Penghasilan tidak tetap yang diterima setahun sekali. IDR 0 – 100.000.000+
Iuran Pensiun/JHT Karyawan Bulanan Potongan wajib untuk jaminan hari tua atau pensiun. IDR 0 – 500.000+
Biaya Jabatan Pengurang penghasilan bruto, maksimal 5% dari bruto atau IDR 6.000.000/tahun. IDR 0 – 500.000 (bulanan)
PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak, batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. IDR 54.000.000 – 72.000.000 (tahunan)
PKP Penghasilan Kena Pajak, dasar perhitungan PPh 21. IDR 0 – Tidak terbatas
Tarif PPh 21 Persentase pajak yang dikenakan pada PKP secara progresif. % 5% – 35%
NPWP Status Indikator kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Boolean Ya/Tidak

C) Contoh Praktis Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan (Real-World Use Cases)

Untuk lebih memahami cara menghitung pajak NPWP karyawan, mari kita lihat dua contoh kasus dengan angka realistis.

Contoh 1: Karyawan Lajang dengan Gaji Menengah

Bapak Budi adalah seorang karyawan lajang (TK/0) dengan rincian penghasilan dan potongan sebagai berikut:

  • Gaji Pokok Bulanan: IDR 7.000.000
  • Tunjangan Tetap Bulanan: IDR 500.000
  • Bonus Tahunan: IDR 5.000.000
  • Iuran Pensiun Karyawan Bulanan: IDR 70.000
  • Memiliki NPWP: Ya

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto Bulanan:
    IDR 7.000.000 + IDR 500.000 + (IDR 5.000.000 / 12) = IDR 7.500.000 + IDR 416.667 = IDR 7.916.667
  2. Pengurang Bulanan:
    • Biaya Jabatan: 5% * IDR 7.916.667 = IDR 395.833 (Tidak melebihi batas IDR 500.000)
    • Iuran Pensiun: IDR 70.000

    Total Pengurang Bulanan = IDR 395.833 + IDR 70.000 = IDR 465.833

  3. Penghasilan Neto Bulanan:
    IDR 7.916.667 – IDR 465.833 = IDR 7.450.834
  4. Penghasilan Neto Disetahunkan:
    IDR 7.450.834 * 12 = IDR 89.410.008
  5. PTKP (TK/0): IDR 54.000.000
  6. PKP Setahun:
    IDR 89.410.008 – IDR 54.000.000 = IDR 35.410.008
  7. PPh 21 Terutang Setahun (dengan NPWP):
    5% * IDR 35.410.008 = IDR 1.770.500
  8. PPh 21 Terutang Bulanan:
    IDR 1.770.500 / 12 = IDR 147.542

Interpretasi: Bapak Budi akan dikenakan potongan PPh 21 sebesar IDR 147.542 setiap bulannya. Jika Bapak Budi tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya akan menjadi IDR 147.542 * 1.2 = IDR 177.050 per bulan.

Contoh 2: Karyawan Menikah dengan 2 Tanggungan dan Gaji Tinggi

Ibu Siti adalah seorang manajer yang sudah menikah dengan 2 tanggungan (K/2). Rincian penghasilan dan potongan:

  • Gaji Pokok Bulanan: IDR 18.000.000
  • Tunjangan Tetap Bulanan: IDR 2.000.000
  • Bonus Tahunan: IDR 20.000.000
  • Iuran Pensiun Karyawan Bulanan: IDR 250.000
  • Memiliki NPWP: Ya

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto Bulanan:
    IDR 18.000.000 + IDR 2.000.000 + (IDR 20.000.000 / 12) = IDR 20.000.000 + IDR 1.666.667 = IDR 21.666.667
  2. Pengurang Bulanan:
    • Biaya Jabatan: 5% * IDR 21.666.667 = IDR 1.083.333. Karena melebihi batas IDR 500.000, maka diambil IDR 500.000.
    • Iuran Pensiun: IDR 250.000

    Total Pengurang Bulanan = IDR 500.000 + IDR 250.000 = IDR 750.000

  3. Penghasilan Neto Bulanan:
    IDR 21.666.667 – IDR 750.000 = IDR 20.916.667
  4. Penghasilan Neto Disetahunkan:
    IDR 20.916.667 * 12 = IDR 251.000.004
  5. PTKP (K/2): IDR 54.000.000 (WP) + IDR 4.500.000 (Kawin) + (2 * IDR 4.500.000) (Tanggungan) = IDR 67.500.000
  6. PKP Setahun:
    IDR 251.000.004 – IDR 67.500.000 = IDR 183.500.004
  7. PPh 21 Terutang Setahun (dengan NPWP):
    Lapisan 1 (5%): 5% * IDR 60.000.000 = IDR 3.000.000
    Lapisan 2 (15%): 15% * (IDR 183.500.004 – IDR 60.000.000) = 15% * IDR 123.500.004 = IDR 18.525.000
    Total PPh 21 Setahun = IDR 3.000.000 + IDR 18.525.000 = IDR 21.525.000
  8. PPh 21 Terutang Bulanan:
    IDR 21.525.000 / 12 = IDR 1.793.750

Interpretasi: Ibu Siti akan dikenakan potongan PPh 21 sebesar IDR 1.793.750 setiap bulannya. Perhitungan ini menunjukkan bagaimana tarif progresif bekerja, di mana bagian PKP yang lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih besar.

D) Cara Menggunakan Kalkulator Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan Ini

Kalkulator cara menghitung pajak NPWP karyawan ini dirancang agar mudah digunakan. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan estimasi PPh 21 Anda:

Langkah-langkah Penggunaan:

  1. Masukkan Gaji Pokok Bulanan: Isi kolom “Gaji Pokok Bulanan (IDR)” dengan jumlah gaji pokok yang Anda terima setiap bulan.
  2. Masukkan Tunjangan Tetap Bulanan: Isi kolom “Tunjangan Tetap Bulanan (IDR)” dengan total tunjangan rutin yang Anda terima (misalnya tunjangan makan, transport, dll).
  3. Masukkan Bonus/THR Tahunan: Jika Anda menerima bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) dalam setahun, masukkan totalnya di kolom “Bonus/THR Tahunan (IDR)”. Kalkulator akan secara otomatis membagi rata nilai ini ke dalam perhitungan bulanan.
  4. Masukkan Iuran Pensiun/JHT Dibayar Karyawan Bulanan: Isi dengan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT/Pensiun) atau iuran pensiun lain yang dipotong dari gaji Anda setiap bulan.
  5. Pilih Status PTKP: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak Anda dari daftar dropdown yang tersedia (misal: TK/0 untuk lajang tanpa tanggungan, K/2 untuk kawin dengan 2 tanggungan).
  6. Centang “Memiliki NPWP?”: Centang kotak ini jika Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika tidak, biarkan kosong, dan pajak Anda akan dihitung dengan kenaikan 20%.
  7. Lihat Hasil Otomatis: Setelah semua data dimasukkan, kalkulator akan secara otomatis menampilkan hasil perhitungan PPh 21 Anda di bagian “Hasil Perhitungan PPh 21”.

Cara Membaca Hasil:

  • PPh 21 Terutang Bulanan: Ini adalah estimasi jumlah pajak yang akan dipotong dari gaji Anda setiap bulan. Ini adalah hasil utama yang paling sering dicari.
  • Penghasilan Bruto Bulanan: Total penghasilan kotor Anda per bulan sebelum dikurangi apapun.
  • Penghasilan Neto Bulanan: Penghasilan Anda setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT bulanan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun: Jumlah penghasilan Anda dalam setahun yang menjadi dasar perhitungan pajak setelah dikurangi PTKP.
  • PPh 21 Terutang Setahun: Total pajak yang harus Anda bayar dalam satu tahun.
  • Grafik dan Tabel Detail: Perhatikan grafik “Perbandingan Komponen Penghasilan Tahunan” untuk visualisasi dan tabel “Detail Perhitungan PPh 21 Tahunan Berdasarkan Tarif Progresif” untuk rincian perhitungan per lapisan tarif.

Panduan Pengambilan Keputusan:

Dengan mengetahui estimasi PPh 21, Anda dapat:

  • Merencanakan Keuangan: Sesuaikan anggaran bulanan Anda dengan potongan pajak yang akan terjadi.
  • Verifikasi Slip Gaji: Bandingkan hasil kalkulator dengan potongan PPh 21 di slip gaji Anda. Jika ada perbedaan signifikan, Anda bisa menanyakannya ke bagian HRD/Payroll.
  • Pertimbangkan NPWP: Jika Anda belum memiliki NPWP dan melihat perbedaan pajak yang besar, ini bisa menjadi motivasi untuk segera mengurusnya.
  • Evaluasi Kompensasi: Memahami cara menghitung pajak NPWP karyawan membantu Anda mengevaluasi paket kompensasi secara keseluruhan, termasuk gaji bersih yang akan Anda terima.

E) Faktor-faktor Kunci yang Mempengaruhi Hasil Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan

Beberapa faktor utama memiliki dampak signifikan terhadap hasil cara menghitung pajak NPWP karyawan. Memahami faktor-faktor ini penting untuk akurasi perhitungan dan perencanaan pajak.

  1. Besaran Penghasilan Bruto (Gaji Pokok, Tunjangan, Bonus):

    Semakin tinggi penghasilan bruto Anda, semakin besar potensi Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda. Ini adalah faktor paling fundamental. Gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus tahunan semuanya berkontribusi pada total penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan awal.

  2. Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

    PTKP adalah pengurang penghasilan yang paling besar dan sangat personal. Status perkawinan (lajang/kawin) dan jumlah tanggungan (maksimal 3) secara langsung menentukan besarnya PTKP. Semakin besar PTKP Anda, semakin kecil PKP Anda, dan otomatis semakin kecil PPh 21 yang terutang. Ini adalah alasan mengapa cara menghitung pajak NPWP karyawan sangat memperhatikan status keluarga.

  3. Biaya Jabatan:

    Biaya jabatan adalah pengurang fiktif sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal IDR 500.000 per bulan atau IDR 6.000.000 per tahun. Ini adalah insentif pajak untuk karyawan. Meskipun nominalnya tetap, ini mengurangi dasar perhitungan pajak.

  4. Iuran Pensiun/JHT yang Dibayar Karyawan:

    Iuran yang dibayarkan karyawan untuk program pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) juga merupakan pengurang penghasilan bruto. Semakin besar iuran yang Anda bayarkan, semakin kecil penghasilan neto Anda, yang pada akhirnya mengurangi PKP dan PPh 21.

  5. Kepemilikan NPWP:

    Ini adalah faktor krusial dalam cara menghitung pajak NPWP karyawan. Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 120% dari tarif normal. Ini berarti pajak yang dibayar 20% lebih tinggi. Oleh karena itu, memiliki NPWP sangat dianjurkan untuk menghindari beban pajak yang lebih besar.

  6. Perubahan Tarif Pajak PPh 21:

    Pemerintah dapat mengubah lapisan dan tarif PPh 21 melalui undang-undang. Perubahan terbaru pada UU HPP No. 7 Tahun 2021 misalnya, mengubah batas lapisan PKP 5% dari IDR 50 juta menjadi IDR 60 juta. Perubahan ini secara langsung mempengaruhi besaran pajak yang terutang, terutama bagi wajib pajak dengan PKP di atas batas lapisan pertama.

F) Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan

Q: Apa itu PPh 21 dan mengapa karyawan harus membayarnya?
A: PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan yang diterima karyawan sehubungan dengan pekerjaan. Karyawan wajib membayarnya karena penghasilan yang diterima merupakan objek pajak sesuai undang-undang perpajakan di Indonesia. Ini adalah bagian dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan.
Q: Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP? Apakah pajak saya akan lebih besar?
A: Ya, jika Anda tidak memiliki NPWP, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan Anda akan 20% lebih tinggi dari tarif normal. Ini adalah insentif agar wajib pajak mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
Q: Apa itu PTKP dan bagaimana cara menentukannya?
A: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan Anda. Misalnya, TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan) memiliki PTKP lebih rendah daripada K/3 (Kawin, 3 Tanggungan).
Q: Apakah bonus dan THR juga dikenakan PPh 21?
A: Ya, bonus dan THR (Tunjangan Hari Raya) termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21. Biasanya, bonus dan THR akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto tahunan untuk menentukan PPh 21 terutang.
Q: Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan mengurangi pajak?
A: Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan (misalnya Jaminan Hari Tua/JHT dan Jaminan Pensiun/JP) merupakan komponen pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21, sehingga dapat mengurangi jumlah pajak yang terutang.
Q: Mengapa ada Biaya Jabatan dalam perhitungan PPh 21?
A: Biaya Jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan sebagai pengganti biaya-biaya yang terkait dengan pekerjaan, seperti biaya transportasi, makan, dll. Ini adalah pengurang fiktif yang ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal tertentu.
Q: Apakah PPh 21 yang dipotong perusahaan sudah final?
A: PPh 21 yang dipotong perusahaan bersifat tidak final. Karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Jika ada kelebihan atau kekurangan bayar, akan disesuaikan pada saat pelaporan SPT.
Q: Bagaimana jika saya memiliki dua pekerjaan? Bagaimana cara menghitung pajak NPWP karyawan saya?
A: Jika Anda memiliki dua pekerjaan, penghasilan dari kedua pekerjaan tersebut harus digabungkan untuk perhitungan PPh 21 tahunan Anda. Biasanya, salah satu pemberi kerja akan menghitung PPh 21 dengan PTKP penuh, sementara pemberi kerja lainnya akan menghitung tanpa PTKP atau dengan penyesuaian. Anda harus melaporkan total penghasilan dari kedua sumber di SPT Tahunan Anda.

G) Alat Terkait dan Sumber Daya Internal

Untuk membantu Anda lebih jauh dalam memahami dan mengelola kewajiban perpajakan, berikut adalah beberapa alat dan sumber daya terkait:

© 2024 Kalkulator Pajak Karyawan. Semua hak dilindungi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *